Jakarta, infopertama.com – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda mengatakan pihaknya membuka opsi untuk memperpanjang masa jabatan anggota DPRD buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar pemilu nasional dan daerah dipisah.
Rifqi mengatakan skenario itu menjadi satu-satunya opsi jika pemilu daerah dipisah dengan pemilu nasional yang akan digelar pada 2029. Sebab, berbeda dengan kepala daerah yang bisa diganti dengan penjabat sementara, anggota DPRD tidak bisa dilakukan dengan cara yang sama.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (26/6).
Rifqi mengaku menghargai keputusan MK yang ingin memisahkan pemilu nasional dan daerah. Dia mengatakan putusan itu akan menjadi masukan bagi DPR sebelum resmi membahas revisi UU Pemilu atau politik.
“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” katanya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel