Cepat, Lugas dan Berimbang

Bersikap Kritis Terhadap Otoritas

Oleh Edi Danggur★

infopertama.com – Hukum harus dinalarkan secara argumentatif. Begitulah semestinya cara kerja para ahli hukum, termasuk pengacara.

Tidak boleh ada kesesatan atau fallacy dalam proses bernalar. Kesesatan dalam bernalar biasanya terjadi baik secara paralogis maupun sofisme.

Paralogis berarti sejak awal memang si penulis tidak ada intensi negatif untuk menyesatkan orang lain. Maka orang tersebut patut dimaafkan. Ya, errare humanum est, berbuat salah itu manusiawi.

Tetapi penalaran yang paling ditentang keras adalah sofisme. Ada kesengajaan: tahu bahwa penalaran itu bertentangan dengan kaidah kaidah logika, tidak sahih, tidak valid, tetapi tetap saja ia menalarkannya.

Salah satu jenis kesesatan dalam argumentasi hukum adalah argumentasi otoritas (argumentum ad verecundiam). Orang menerima atau menolak suatu argumentasi hukum, hanya karena orang yang mengemukakannya adalah orang yang dianggap berwibawa, pemegang otoritas, berkuasa, ahli dan dapat dipercaya.

Mereka ini bisa tokoh agama, penegak hukum, birokrat, pejabat, pengusaha, pemangku adat, kaum profesional di berbagai bidang kehidupan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel