Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Nyambi jadi Mafia Tanah, Politisi Nasdem di DPRD Sumba Barat Ditahan Kejati NTT

Waikabubak, infopertama.com – Kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa tenggara Timur bersama kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat menetapkan tersangka dan menahan Wakil Ketua II DPRD Kab. Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu (LLG) yang merupakan politisi NasDem atas dugaan praktik mafia tanah.

Lukas Lebu Gallu, politisi Nasdem itu ditahan karena telah terbukti dan melakukan mafia tanah milik PT. Sutra Marosi pada tahun 2017. Adapun perkara ini bermula dari laporan Polisi Nomor: LP/PID/197/IX/2017/NTT/RES.SB/SPKT pada September tahun 2017 silam tentang Penyerobotan Tanah milik PT. Sutra Marosi Kharisma.

Diketahui, selain (LLB) kejati NTT juga menetapkan tiga tersangka lain. Yakni, Oktovianus Poto Lete (OPL), Lukas Lade Bora (LLB), dan Jimmy Firmus Bulluh (JFB).

LLG dan tiga tersangka yang lain ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan hak atas barang/tanah atau pemalsuan dokumen alias praktik mafia tanah.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sumba Barat, Andri Kristanto, S.H., M.H. dalam rilis tertulis yang diterima media ini, Rabu (5/7/2023) membenarkan bahwa LLG, Wakil Ketua II DPRD Kab. Sumba Barat dari Fraksi Partai NasDem terlibat dalam perkara tersebut.

Andri menjelaskan, tersangka LLG diduga telah membantu tersangka LLB untuk menjual objek tanah kepada Silvia Spiriti (SS) yang adalah seorang Warga Negara Asing. Pembayaran tanah dilakukan sebagian melalui tersangka LLG sebesar Rp236 Juta.

Mafia Tanah

Ia menambahkan, dari total uang yang diterima LLG, Rp200 Juta diberikan untuk tersangka Oktovianus Poto Lete yang adalah anak dari Lukas Lade Bora. Sisanya untuk pembayaran tanah milik orang lain.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN