Cepat, Lugas dan Berimbang

Diduga Rudapaksa Anak Kandungnya, Ayah di Pontianak jadi Tersangka

Pontianak, infopertama.comPolda Kalimantan Barat menetapkan ayah dari dua anak perempuan yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu di Kota Pontianak menjadi tersangka.

ST ayah korban tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan atau rudapkasa terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah putri kandungnya sendiri.

Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya dalam keterangan resminya kamis 29 Juni 2023.

“2 anak yang dilaporkan hilang atau diculik Ternyata kedua anak tersebut diamankan oleh KPPAD Kalbar. Karena, terindikasi mengalami kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang sangat memprihatinkan,” ungkap Kombespol Raden Petit Wijaya.

Berdasarkan pemeriksaan, anak tersangka yang berinisial AG diduga menjadi Korban KDRT dan persetubuhan atau perbuatan cabul oleh tersangka.

Atas perbuatannya, saat ini ST sudah ditahan di rumah Tahanan Polda Kalbar. Dan, akan dijerat dengan pasal pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Thn. 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Thn. 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Thn. 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Dan, denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN