KPPAD menerima aduan dari kasus ini sejak 13 Juni 2023. Sejak saat itu pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak dan mendalami kondisi dan posisi si anak.
“Kami lakukan investigasi dahulu, ketika anak ini dipertemukan dengan kami sebelum kami melakukan penyelamatan. Kami memastikan bahwa benar anak ini mengalami kekerasan yang sangat luar biasa. Sehingga, kami harus mengeluarkan perlindungan penuh untuk menyelamatkan anak ini,” katanya.
Per 23 Juni 2023, KPPAD Kalbar dikatakan Eka telah mengeluarkan surat perlindungan khusus terhadap dua anak tersebut yang merupakan korban dan saksi kunci atas dugaan pidana kekerasan terhadap anak.
Perlindungan khusus tersebut akan terus diberikan kepada keduanya hingga proses hukum atas kasus ini selesai sepenuhnya.
“Yang kami laporkan baru satu, tetapi bila nanti ada pihak keluarga yang mengetahui secara jelas. Tetapi membiarkan, maka akan kami laporkan, dua anak ini sangat trauma, mau kemana lagi mereka,” ungkap Eka Nurhayati.
Dari informasi yang pihaknya kumpulkan, Eka Nurhayati mengungkapkan bahwa anak perempuan yang pihaknya amankan telah menjadi korban kekerasan luar biasa dari sang ayah sejak kelas 2 SD.
“Kita sudah visum dan sebagainya, kita tidak gegabah untuk kasus seperti ini, kami juga tidak bekerja sendiri,” kata Eka.**
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





