Waingapu, infopertama.com – Kapolres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma, turun ke jalan sambil menyebarkan pamflet. Adapun isinya imbauan tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Perwira menengah Polri itu turun ke jalan di traffic light Payeti, Jln. Suprapto, Kota Waingapu, Sumba Timur, sambil membagikan pamflet kepada para pengendara kendaraan bermotor, Senin (5/6/2023).
“NTT jadi daerah yang cukup tinggi penyumbang TKI melalui jalur Ilegal. Bahkan sesuai data bahkan ada yang pulang tinggal nama atau meninggal dunia,” kata Kapolres Sumba Timur, Selasa (6/6/2023).
Dia menyebut, menurut data sebanyak 410 orang Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.
Selain pamflet, pihaknya juga telah menerbitkan surat imbauan kepada masyarakat Sumba Timur yang sebar ke seluruh wilayah hukumnya.
Pembagian pamflet ini, kata dia, tidak hanya terpusat di dalam Kota Waingapu saja. Tetapi bagikan secara serentak di sejumlah Kepolisian Sektor yang ada di Kabupaten Sumba Timur.
Fajar menjelaskan, ada enam poin imbauan yang disampaikan kepada masyarakat. Di antaranya yakni, tidak mudah terpengaruh dengan pelaku perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Pekerja Imigran Indonesia (PMI) dengan iming-iming gaji tinggi atau besar, tetapi carilah pekerjaan melalui jalur yang legal.
Kemudian, meningkatkan kesadaran tentang bahaya dan dampak Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selanjutnya, edukasikan diri dan orang di sekitar tentang tanda-tanda TPPO dan laporkan setiap kasus yang mencurigakan.
Bersikaplah peduli terhadap perjuangan korban TTPO dan bantu mereka mendapat perlindungan dan pemulihan yang pantas.
Perdagangan orang melibatkan eksploitasi perempuan dan anak-anak dengan menggunakan kekerasan, penipuan atau paksaan dengan iming-iming yang menggiurkan.
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindak kejahatan yang serius dan melanggar hak asasi manusia.
“Jika memiliki informasi atau mencurigai adanya kasus TPPO, disarankan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang yaitu Polres Sumba Timur atau melalui Nomor Whatsapp 087751282004 agar segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sumber: Kompas.com
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â