Bersikaplah peduli terhadap perjuangan korban TTPO dan bantu mereka mendapat perlindungan dan pemulihan yang pantas.
Perdagangan orang melibatkan eksploitasi perempuan dan anak-anak dengan menggunakan kekerasan, penipuan atau paksaan dengan iming-iming yang menggiurkan.
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindak kejahatan yang serius dan melanggar hak asasi manusia.
“Jika memiliki informasi atau mencurigai adanya kasus TPPO, disarankan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang yaitu Polres Sumba Timur atau melalui Nomor Whatsapp 087751282004 agar segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sumber: Kompas.com
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



