Waingapu, infopertama.com – Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS memastikan bahwa kasus pencurian Dosing Pump yang melibatkan Kades Watupuda, UTR alias Umbu Andi dilanjutkan.
Kepastian itu Kapolres sampaikan kepada infopertama.com menanggapi dugaan penangan kasus itu berjalan di tempat.
“Kasus pencurian Pompa Air PT MSM itu, lanjut koq.” Ungkap Kapolres Fajar via gawainya, Jumat, 1 September 2023.
Namun, kapolres enggan menjelaskan lebih jauh soal penanganan kasus yang telah mentersangkakan Kades Watupuda itu.
Ketahui, sebelumnya penyidik Polres Sumba Timur menetapkan UTR alias Umbu Andi, Kades Watupuda sebagai tersangka (TSK). Yang bersangkutan disangkakan sebagai pelaku tindak pidana sesuai pasal 480 ayat 1 KUHP sebagai pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan hal itu pada Rabu (16/8/2023) malam di Mapolres.
“Yang bersangkutan dalam hal ini Umbu Andi akan dijadwalkan dalam minggu ini akan diperiksa sebagai tersangka,” tandas Jumpatua.
Lebih lanjut Jumpatua menguraikan, Umbu Andi terkait dalam kasus pencurian 4 unit mesin pompa air (Dosing Pump) di kawasan perkebunan yang dikelola oleh PT Muria Sumba Manis (MSM). Dengan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka maka dalam kasus ini telah terdapat 4 orang tersangka.

“Penyidik telah pula tetapkan TSK lain yakni AMM alias Aris Tiring. Ia disangkakan pasal 363 ayat 1 angka 4 dan 5 KUHP Junto Pasal 55 KUHP sebagai pelaku pencurian. Dia menyusul tersangka sebelumnya yang telah ditahan atas nama BKTH,” urainya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan