Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menegaskan bahwa dalam RUU Kesehatan, organisasi profesi tidak akan dihilangkan, hanya meniadakan kewenangannya yang sering kali disalahgunakan.
Jakarta, infopertama.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah memberikan pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril mengatakan, pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada di undang-undang yang berlaku saat ini. Tidak ada organisasi profesi dan individu yang bersuara serta berinisiatif untuk memperbaikinya setelah berlaku hampir 20 tahun ini.
“DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada, sehingga pasal-pasal terkait perlindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini. Menolak RUU akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada, seperti dulu. Yang sudah terbukti, membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes,” kata dokter Syahril, pada 11 Mei lalu.
RUU Kesehatan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perselisihan (pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah) antiperundungan (antibullying). Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan. Serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan (pasal 282 ayat DIM pemerintah).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel