Cepat, Lugas dan Berimbang

Kalah Terus, Bupati Manggarai Ajukan Kasasi, Proses yang Tidak Akan Berujung

Ruteng, infopertama.com – Bupati Manggarai Heribertus G. L. Nabit akan mengajukan kasasi terkait gugatan perkara terkait keputusannya yang menonjobkan 13 ASN di lingkup Pemerintah Kab. Manggarai.

Ikhwal pengajuan kasasi itu Bupati Nabit sampaikan di ruang sidang DPRD Kab. Manggarai, Kamis, 30 Maret 2023 menjawab pertanyaan anggota DPRD dari partai Hanura, Edi Rihi.

Demikian Edi Rihi pada masa sidang II tahun dinas 2023 meminta penjelasan terkait langkah bupati Manggarai Heribertus G. Nabit terhadap keputusannya menonjobkan 13 ASN tersebut agar tidak menganggu atau tidak efektifnya roda pemerintahan di Manggarai.

Bupati Nabit menyampaikan bahwa ini sebuah proses yang tidak berujung. “Saya laporkan juga bahwa Perkara di PTUN kita kalah, kita kalah. Tapi kita ajukan kasasi, jadi proses ini tidak akan berujung.” Tegas Bupati Manggarai.

Ia juga memastikan telah mengambil langkah-langkah atau cara-cara yang lain tentang pemberhentian ASN. Langkah-langkah itu juga tuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi agar pemerintahannya tetap berjalan efektif. Terutama, lanjut Nabit agar kejadian seperti itu (Menonjobkan ASN) tidak terulang lagi.

Ketahui, sebelumnya gugatan banding Bupati Manggarai, Heribertus G. Nabit dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).

Adapun Amar Putusan PTUN Mataram atas banding Bupati Manggarai yang ditandatangani hakim ketua Didik A. Prastowo, dan hakim anggota masing-masing Kamer Togatorop dan Ketut Rasmen Suta itu berbunyi:

“Mengadili 1. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tidak dapat diterima. 2. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp250.000. (Dua Ratus Lima Pulu Ribu Rupiah)”.

“Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram pada Senin, 27 Maret 2023,” sambungan amar putusan yang salinannya diperoleh infopertama.com.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel