Cepat, Lugas dan Berimbang

Lakukan Pelecehan Seksual, Jemaah Umrah Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara

infopertama.com – Kisah salah satu jemaah asal Indonesia yang kedapatan melakukan pelecehan seksual di tanah suci saat menjalan umrah viral di platform media sosial.

Nitizen pun ramai-ramai komentari hal memalukan yang terjadi di tanah suci tersebut. Tak ayal, nitizen mencaci jemaah tersebut.

Menurut Nitizen, ke tanah suci tuk membersihkan diri dari kelakuan buruk. Tapi, jemaah umrah yang berinisial MS ini ke sana (Madinah) malah lakukan pelecehan seksual.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Ikbal Ismail membenarkan kabar Jemaah umrah Indonesia asal Pangkep inisial MS (26) tahan di Madinah, Arab Saudi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap seorang jemaah wanita. Pelecehan tersebut ia lakukan saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.

“Iya benar. Jemaah tersebut dari Pangkep, namanya MS. Terus mendaftar umrah di PT Madinah Bulaeng di Maros,” kata Ikbal Ismail, Jumat (20/1).

Dia menyebut MS berangkatkan ke Tanah Suci pada 3 November 2022 lalu. Saat melakukan tawaf, MS ini melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita asal Lebanon yang juga sedang menunaikan ibadah.

“MS menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita dari Lebanon. Dan, menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon tersebut dan yang saksikan itu langsung oleh Askar dua orang,” ungkap Ismail.

MS Mengakui Perbuatannya

Lebih lanjut, kata dia, kasus MS tengah dalam penanganan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Namun, kabarnya MS juga sulit untuk lepas karena telah mengakui perbuatannya.

“Sudah tangani langsung oleh KBRI kita di sana untuk mendampingi. Namun karena ada pengakuan jadi mungkin agak susah untuk jemaah umrah lepas. Tapi sedang usahakan bagaimana supaya ada keringanan,” terangnya.

Selain itu, Ismail mengatakan MS telah menjalani sidang putusan terkait kasus pelecehan seksual tersebut. Dia divonis hukuman penjara selama 2 tahun.

“Sementara ini sudah jatuh hukuman dua tahun dan denda 50.000 riyal atau sekitar Rp200 juta,” beber Ismail.***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â