Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Pengacara: Case Close

Jakarta, infopertama.com – Penggugat gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono secara resmi mencabut gugatannya. Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Bambang Tri mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima surat pencabutan perkara tersebut hari ini.

“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar 14.30,” ujar Ahmad Khozinudin melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/2022).

Ahmad Khozinudin mengatakan ditetapkannya Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Pasalnya, penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

“Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan. Yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klient kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” ujar dia.

“Padahal klient kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klient kami.”

Ia menyebut hanya Bambang Tri yang memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan. Sehingga Ahmad Khozinudin menilai hal ini lah yang membuat pihaknya sulit untuk memberikan pembuktian.

“Dimana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan. Saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena prinsipal klient kami ditahan. Sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut. Dan, tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem,” ujarnya.

Karenanya, Ahmad mengambil opsi untuk mencabut perkara. Ia menilai dengan mencabut perkara tersebut maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

“Nah ini akan menjadi masalah. Oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status O-O atau seri,” tuturnya.

Sebelumnya, Bambang Tri melayangkan gugatan terkait dengan tudingan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10).

Melansir SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/10) gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan ini, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel