Jakarta, infopertama.com – Penggugat gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono secara resmi mencabut gugatannya. Ahmad Khozinudin, Kuasa Hukum Bambang Tri mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima surat pencabutan perkara tersebut hari ini.
“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar 14.30,” ujar Ahmad Khozinudin melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/2022).
Ahmad Khozinudin mengatakan ditetapkannya Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Pasalnya, penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.
“Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan. Yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klient kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” ujar dia.
“Padahal klient kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klient kami.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel