Cepat, Lugas dan Berimbang

Diduga, Manajemen Hotel Ikut Terlibat dalam Prostitusi Online Anak

Prostitusi Online Anak
Ilustrasi Prostitusi Online (Zulla)

Jakarta, infopertama.com – Pihak kepolisian berhasil membongkar prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam operasionalnya, prostitusi online terhadap anak di bawah umur ini menggunakan aplikasi MiChat.

Prostitusi online anak di bawah umur diduga libatkan manajemen hotel Jakarta Selatan.

AKBP Harun Wakapolres Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa berhasil membongkar kasus prostitusi online di hotel kawasan Pasar minggu ini berhasil berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat pada 22 September 2022 yang laporannya buatkan pada dini hari pukul 24:00 WIB. Bahwa laporan adanya kegiatan prostitusi online,” jelas AKBP Harun.

“Dengan adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Jakarta Selatan langsung bergerak untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Dari penyelidikan, di salah satu hotel di jalan Jaha, Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terdapat kegiatan prostitusi online,” jelas AKBP Harun.

Polisi menyebutkan, praktik prostitusi pada anak di bawah umur yang dilakukan lima muncikari berinisial MH, AM, MRS, RD serta RR.

“Dari pihak manajeman hotel juga mengetahui adanya kejadian ini. Yakni praktik prostitusi anak di bawah umur tersebut,” ujar AKBP Harun, Jumat 23 September 2022.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memanggil manajemen hotel untuk diperiksa.

Polisi saat ini tengah mengembangkan soal dugaan keterlibatan manajemen hotel dalam praktik prostitusi anak.

“Pihak hotel juga sudah mintai keterangan atas keterlibatan mereka terhadap prostitusi online tersebut. Nantinya dan kita akan kembangkan bersama KPAI,” tambah AKBP Harun.

Amankan Muncikari dan Alat Bukti

Dalam pengerebekan tersebut, pihak selain mengamankan para muncikari, pihak kepolisian juga mengamankan alat bukti 13 unit handphone, 3 kotak alat kontrasepsi, 6 kunci kamar, 3 bra, dan 4 celana dalam.

“Atas kasus tersebut tersangka kita kenakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU no 19 thn 2016 tentang ITE. Juga kita lapis dengan UU pasal 76 huruf i juncto pasal 88 UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan juga kita lapisi, dengan pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan juga kita lapis dengan KUHP yaitu pasal 296 KUHP dan juga 506 KUHP.” Ujar Harun.

Menurut Maryati Solihah komisioner KPAI ini salah satu bentuk keprihatinan dan ini merupakan bentuk komitmen hukumnya adalah apresiasi yang luar biasa.

“Dalam kasus prostitusi online ini ada pelaku yang masih berumur 15 tahun dan masuk dalam kategori anak-anak. Saya sangat perihatin dengan adanya kasus prostitusi ini,” jelas Maryati.

“Pertama apresiasi ini saya sampaikan karena bukan hanya dari sisi fenomena gunung es nya, siapa korban siapa tersangka, tetapi ini udah masuk keranah adanya dunia usaha yang juga turut terlibat dan menikmati,” tambahnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel