Polisi Lakukan Olah TKP
Kejadian tersebut diketahui oleh pihak kepolisian sekitar pukul 16.20 Wita. Selanjutnya, piket SPKT bersama fungsi terkait dan tim identifikasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare S.H. M.H. langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP serta pemeriksaan kondisi korban.
Dari hasil olah TKP, korban diduga gantung diri menggunakan tali nilon yang disambung dengan rantai pengikat anjing dan diikat pada balok bantal atap seng. Tinggi lantai rumah ke titik ikatan diperkirakan sekitar 325 sentimeter. Pada leher korban ditemukan bekas lilitan rantai, dan di lokasi tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun barang mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana.
Keluarga Tolak Autopsi
Setelah olah TKP, pihak kepolisian menyarankan agar jenazah dibawa ke RSUD Ruteng untuk dilakukan visum. Namun pihak keluarga menolak dan menyatakan menerima kematian korban sebagai takdir serta tidak akan menuntut proses hukum.
Penolakan tersebut diperkuat dengan surat pernyataan yang dibuat oleh kakak kandung korban, Bernadus Rabung, disaksikan oleh keluarga. Saat ini jenazah disemayamkan di rumah duka. Sementara terkait pemakaman akan dilakukan besok, Senin, 23 Februari 2026.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






