“Kalau rapat-rapat kan harus itu. Namun untuk makan minum nggak semua orang bisa masuk. Yang bisa masuk hanya yang sudah punya NPWP dan sudah masuk aplikasi. Kita mengikuti aturan seperti itu,” jelasnya.
Untuk persentase penyerapan, ia mengaku belum sampai proses pengerjaan lantaran DAK baru ketok pada April lalu.
“Belum. Yang kegiatan belum. Ini baru proses, sudah di admin, nanti baru dikerjakan. Soalnya DAK mas. Dan DAK baru ada lampu hijau April kemarin,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nur Hidayat mengatakan bahwa, untuk model atau sistem pemilihan penyedia barang ada yang PL dan Lelang. Untuk Kecamatan Ngawen dan Todanan PL, sedangkan untuk Kecamatan Kradenan Lelang.
“Ada 5 yang di PL. Ini yang sudah masuk, yang di Todanan ada Mas Budi, Mas Muji, Mas Tofa, terus dua CV lainnya. Untuk lelang, monggo nanti kita lelang, siapa yang jadi pemenangnya,” ujarnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







