Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Lebak bergerak cepat. Saat ini, dua orang perempuan berinisial NL dan MT telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif serta kronologi peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, NL dijerat Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara MT dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman sekitar satu hingga tiga tahun penjara.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan