Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepolisian mengingatkan bahwa menyebarkan muatan asusila dan identitas anak di bawah umur dapat dijerat sanksi pidana tersendiri.
“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











