Bajawa, infopertama.com – Mantan Bupati Ngada, Marianus Sae, akhirnya membeberkan kronologi dan klarifikasi secara utuh melalui akun Facebook pribadinya, yang kemudian disalin oleh infopertama.com pada hari ini, Sabtu (10/10/2026).
Pernyataan terbuka ini disampaikan untuk merespons pemberitaan media sosial terkait pengaduan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis yang dilayangkan istrinya, Yasinta Paulina Ngani (Yanty), ke Polres Manggarai Barat. Marianus menegaskan bahwa ia terpaksa membuka persoalan ini ke ruang publik agar masyarakat dapat melihat duduk perkara secara berimbang.
Berikut adalah isi lengkap pernyataan dan klarifikasi Marianus Sae:
Pernyataan Pendahuluan Marianus Sae
Pernyataan Saya tentang Persoalan Rumah Tangga
Kepada seluruh pembaca media sosial yang saya hormati,
Selama beberapa minggu terakhir, media sosial ramai memberitakan persoalan rumah tangga saya, Marianus Sae, dengan istri saya, Yasinta Paulina Ngani (Yanty). Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pengaduan ke Polres Manggarai Barat mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga secara psikis dan persoalan lain.
Selama ini saya berusaha untuk tidak membawa persoalan rumah tangga ke ruang publik. Namun, karena persoalan ini telah berulang kali disampaikan ke ruang publik oleh Yanty dan pihak-pihak yang mendukungnya, saya merasa perlu menyampaikan penjelasan agar masyarakat dapat melihat persoalan ini secara lebih berimbang dan memahami latar belakangnya.
Sebelumnya, dengan kerendahan hati, saya memohon maaf kepada semua pihak yang nama dan jabatannya akan saya sebutkan dalam pernyataan ini. Mereka saya sebut karena pernah menyaksikan atau mengalami langsung peristiwa yang saya ceritakan. Saya menyadari bahwa membuka persoalan rumah tangga ke hadapan publik bukanlah hal yang mudah. Bagi saya pribadi, ini sangat memalukan dan menyakitkan.
Selama ini, yang banyak terlihat oleh publik hanyalah reaksi saya. Sementara itu, peristiwa-peristiwa yang menjadi pemicu atau tindakan yang mendahului reaksi tersebut sering kali tidak dibicarakan. Saya merasa keadaan itu membuat saya seolah-olah selalu menjadi pihak yang memulai persoalan, padahal menurut pengalaman saya, ada rangkaian kejadian yang mendahuluinya.
Gambaran Umum Rumah Tangga & Gugatan Cerai Pertama (2023)
Dalam kurun waktu tiga tahun delapan bulan, kami mengalami empat kali pisah ranjang dan pisah rumah. Selama itu pula, telah terjadi dua kali gugatan cerai, dan saat ini merupakan gugatan yang ketiga. Pertengkaran dalam rumah tangga kami juga terjadi berulang kali, bahkan hampir setiap dua atau tiga minggu.
Gugatan cerai pertama — 2023 Peristiwa pertama terjadi di rumah saya di Bosiko. Saat itu, beberapa tamu sedang makan, di antaranya: Bapak Berni Dhey Ngebu (saat itu Ketua DPRD Ngada), Saudara Fitalis Fole, Romualdus Djara (kakak kandung saya), Uven Nio, Yoseph Bengu, Kons Wae, Kobus Rato, Elus Sewe, Emilius Wae, dan beberapa orang lainnya.
Saat mereka sedang makan, Yanty keluar dari dalam rumah dan berteriak dengan suara keras: “Datang bertamu hanya untuk makan. Pergi semua.”
Kejadian itu sangat membekas bagi saya. Kakak saya menunduk dan menangis di meja makan hingga nasi bercampur air mata. Saudara Fitalis Fole bahkan menahan nasi di mulutnya dan membuangnya dalam perjalanan Ende–Bajawa. Bagi saya, mengusir tamu di tengah jam makan sangat bertentangan dengan nilai kehidupan dan budaya yang saya pegang (“Go sa’o ja’o, go teda riwu, riwu da noa lesa”).
Setelah itu, saya mengajukan gugatan cerai pertama ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam mediasi, Yanty menangis, meminta maaf, dan membuat surat pernyataan. Karena melihat penyesalannya, gugatan itu saya cabut. Peristiwa ini dapat dikonfirmasi kepada Bapak Berni Dhey Ngebu (kini Wakil Bupati Ngada) serta saksi-saksi lainnya. Hal ini sekaligus membantah anggapan bahwa saya baru mencari-cari alasan bercerai setelah bebas murni.
Gugatan Cerai Kedua (Desember 2024)
Gugatan cerai kedua — Desember 2024 Peristiwa kedua terjadi pada Desember 2024 di Uta Seko, di rumah Om Goris Deo, saat acara nalo pembelian kebun. Om Goris meminta saya menghubungi Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk bersilaturahmi. Saya menghubungi Bapak Berni dan Bapak Ray (fasilitasi dikoordinasikan Meus Bhara dan Sil Dake).
Bapak Berni datang bersama Pit Ngabi, sementara Bapak Ray belum tiba hingga sore. Yanty kemudian marah dan berteriak: “Mau menunggu satu orang lalu mengabaikan kami yang lain?”
Keributan kembali terjadi di depan banyak orang. Merasa dipermalukan, saya pergi ke Labuan Bajo diantar Eman Kato dengan pakaian seadanya. Dua hari kemudian Yanty menyusul dan terjadi keributan di kos hingga pukul 02.00 dini hari yang ditegur tetangga. Saya meminta bantuan Pak Leksi Kesu menghubungi teman TNI agar Yanty diminta pergi. Setelah Yanty pergi dikawal TNI, saya pulang ke Bajawa. Gugatan cerai kedua yang saya ajukan kembali dicabut setelah Yanty berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Tekanan Batin yang Dipendam
Selama tiga tahun delapan bulan, persoalan terjadi dalam berbagai bentuk. Ada kejadian ketika Yanty bermimpi, tetapi saya yang dipukul pada malam hari. Ada pula situasi ketika saya diminta mencicipi masakan dan harus mengatakan enak, jika tidak saya harus masak sendiri. Ketika Yanty pergi lama, saya tidak boleh bertanya; jika bertanya, pintu dibanting hingga saya khawatir pecah. Banyak hal yang akhirnya saya pendam karena berada dalam posisi serba salah.
Gugatan Cerai Ketiga & Kronologi 6–27 Agustus 2026
Peristiwa 6 Agustus 2026 pukul 10.00 pagi Saat saya berbaring di tempat tidur dan Yanty bermain ponsel di lantai, tiba-tiba ia berteriak dengan suara sangat tinggi. Saya terkejut dan terbangun, tetapi justru dituduh: “Kamu tua bangka, temperamental sekali.”
Pertengkaran terjadi hingga Yanty berteriak keras: “Kau ingat, sejak hari ini kau dengan saya bukan suami istri lagi. Sejak hari ini saya bukan istri kau lagi.”
Mendengar itu, saya terdiam dan menangis. Saya katakan jika itu keputusan Yanty, saya akan menerimanya melalui pengadilan. Yanty kemudian berpindah ke sofa, sementara saya memesan tiket pesawat ke Labuan Bajo untuk tanggal 8 Agustus 2026 dan merapikan pakaian. Sekitar tiga jam kemudian, Yanty berlari sambil berkata, “Bapak, Bapak, saya salah. Saya minta maaf.” Ia lalu mengajak membeli ayam, memotongnya, dan memaksa tangan saya diolesi darah ayam. Kami akhirnya kembali ke Labuan Bajo dengan syarat ia membantu mengurus sarapan dan keuangan homestay.
Peristiwa 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Saya menerima telepon dari Pak Sapta (Sapta BNI), adik dan sahabat lama yang ingin bersilaturahmi karena akan ke Kupang. Rombongan datang berjumlah empat orang (Kanwil BNI NTT, satu orang Kanwil, Kepala Cabang BNI Ruteng, dan Ibu Kepala Cabang BNI Labuan Bajo).
Sekitar pukul 23.00, Ibu Kepala Cabang meminta izin menggunakan kamar kecil. Karena restoran belum memiliki kamar kecil luar, saya meminjamkan kamar nomor 2 yang sedang kosong. Menjelang tengah malam, saat kami berbincang soal luas tanah dan kondisi keuangan saya pascakeluar penjara, Yanty tiba-tiba membuka pintu dan berteriak keras: “Tamu apa ini? Tamu macam apa ini? Tamu datang malam-malam, tamu tidak tahu diri!”
Pak Sapta meminta maaf dan rombongan langsung pergi. Saya tertunduk di meja sambil menangis karena hancur dipermalukan di depan tamu. Masuk ke kamar, Yanty malah menuduh saya berselingkuh di kamar nomor 2.
Ketika saya hendak pergi menggunakan mobil Reborn, Yanty memalang pagar dengan pipa tiga dim. Setelah pipa tersingkir, Yanty mengejar, memasukkan tangan mematikan mesin, mengambil kunci, dan mematahkan kaca spion mobil hingga tergantung. Saya pergi tanpa membawa uang dan hanya pakaian di badan.
Peristiwa 30 Agustus 2026 pukul 17.00 Yanty datang ke rumah saya di Zeu bersama Maxi Ratu, Asi Dula, Doni, dan Mama Karin (karyawan homestay) di hadapan sekitar 11 tamu. Saat Maxi Ratu bertanya (“Eja, bagaimana ini?”), saya menjelaskan kronologi. Yanty tidak membantah, tetapi mengangkat telepon dan berteriak: “Ini saya punya bukti kuat bahwa kamu berselingkuh dengan Vivi Longa dan bersekongkol dengan Lory Lengu, Polus Soli, Eman Kato, dan Dino Kila.” Maxi Ratu lantas membentaknya: “Yanty, kau diam sudah. Dari atas kau omong lain, ternyata di sini lain.”
Bantahan Tegas Marianus Sae
Dari rangkaian peristiwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa:
* Gugatan pertama 2023 terjadi akibat pengusiran tamu saat makan.
* Gugatan kedua terjadi akibat keributan di Uta Seko.
* Gugatan ketiga berawal dari ucapan Yanty pada 6 Agustus 2026 bahwa kami bukan lagi suami istri, dilanjutkan pengusiran pejabat BNI pada 27 Agustus 2026.
“Saya membantah adanya perselingkuhan dengan rombongan BNI; kamar nomor 2 murni digunakan sebagai kamar kecil darurat. Saya juga membantah narasi “cinta palsu” atau memanfaatkan Yanty. Jika cinta saya palsu, untuk apa saya membeli rumah senilai sekitar Rp1,2 miliar beserta isinya, membeli mobil, dan menyerahkan seluruh pengelolaan keuangan homestay atas nama Yanty?”
Sikap terhadap proses hukum:
Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum, tidak akan menghindar atau berkelit, serta siap menjelaskan seluruh kronologi dan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Saya hanya ingin pengalaman saya didengar secara utuh agar masyarakat tidak terburu-buru menghakimi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












