Namun, karena permintaan tersebut tidak segera dipenuhi, VM diduga mengancam akan menyebarkan video intim mereka. Ancaman itu disertai tangkapan layar rekaman video sebagai bentuk tekanan.
“Yang bersangkutan awalnya tidak yakin ancaman tersebut akan direalisasikan, namun tetap melunasi tagihan penginapan sebesar Rp1,6 juta secara langsung,” ungkap Parwata.
Kasus ini pun menjadi perhatian pimpinan. Selain dipindahtugaskan, FCL kini resmi ditempatkan dalam patsus sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal.
Sementara itu, pihak perempuan berinisial VM hingga kini belum dapat dimintai keterangan karena keberadaannya belum diketahui.
“Komitmen kami, yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Berkas perkara juga sudah rampung dan siap disidangkan,” tegas Kasipropam.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri, khususnya terhadap perilaku pribadi anggota yang dapat mencoreng institusi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan