Tag: Brankas Viral Kupang

  • Video Viral Ena-Ena, Diperankan Anggota Polisi di NTT

    Video Viral Ena-Ena, Diperankan Anggota Polisi di NTT

    infopertama.com – Jagat Maya kembali dihebohkan dengan tontonan dewasa, sebuah video Ena-Ena durasi panjang yang dimainkan seorang oknum anggota polisi di Rote Ndao, NTT.

    Dalam video viral yang beredar, oknum anggota polisi diketahui FCL berpangkat Bripda. Sementara lawan mainnya, seorang wanita dengan inisial VM.

    Video dewasa ini disebarkan pertama kali dalam group telegram “Brankas Viral Kupang” pada pertengahan Februari 2026.

    Dalam video itu, Bripda FCL dan VM diduga melakukan perbuatan tidak senonoh yang direkam menggunakan telepon genggam di sebuah kamar kos di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

    Bripda FCL Ditahan

    Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasipropam IPTU I Gede Parwata dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026), menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti video yang sempat viral di sejumlah media sosial dan pemberitaan online.

    “Setelah video tersebut viral, yang bersangkutan langsung kami minta klarifikasi dan atas perintah Kapolres dipindahtugaskan menjadi Ba Polres untuk mempermudah proses pemeriksaan,” jelas Iptu I Gede Parwata.

    Dari hasil penyelidikan Propam melalui Unit Paminal, Bripda FCL telah dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI). Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran kode etik Polri.

    Bripda FCL diduga melanggar Pasal 8 huruf (C) angka 3 dan Pasal 13 huruf (G) angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Kronologi Video Tersebar

    Dalam pemeriksaan, Bripda FCL mengakui hubungan pribadinya dengan seorang wanita berinisial VM. Peristiwa bermula pada Agustus 2025 saat VM menghubungi Bripda FCL dan meminta bantuan uang sebesar Rp2 juta untuk melunasi tunggakan penginapan di wilayah Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.

    Laman: 1 2