Menurutnya, pemenuhan kebutuhan BBM bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM wajib mengacu pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Meski demikian, Rita mengakui adanya kendala jarak dan waktu dalam proses pengurusan administrasi tersebut bagi warga di tingkat bawah.


“Untuk mempersingkat jalur birokrasi, mungkin harus ada regulasi turunan yang diterbitkan oleh Kepala Daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup). Kebijakan ini penting sebagai langkah pendekatan pelayanan pengurusan rekomendasi, sehingga masyarakat tidak perlu menempuh jalur yang rumit dan jauh,” ujar Rita Udin.

Untuk mengatasi sengkarut tersebut, Junaidin menawarkan dua alternatif solusi konkret. Pertama, nelayan dan petani di wilayah Reo harus segera diberikan jalur resmi berupa surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Kedua, pemerintah melalui dinas terkait diminta untuk mendekatkan pelayanan pengurusan rekomendasi tersebut agar masyarakat tidak kesulitan mengaksesnya.
Politisi PSI ini menegaskan agar pemberian surat rekomendasi nantinya wajib berbasis data yang valid dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Di sisi lain, ia juga meminta pihak manajemen APMS SPBU Kompak 5586510 Reo untuk memperketat pengawasan internal dan tidak melayani kendaraan yang melakukan pengisian berulang, agar hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan BBM dapat terpenuhi secara merata dan berkeadilan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












