Yasinta Aso menambahkan, kehadiran UPTD PPA dan fasilitas pendukungnya sangat urgen di tengah tren pelaporan kasus kekerasan yang terus naik setiap tahun.
Untuk tahun 2024, tercatat 88 Kasus kekerasan yang telah dilaporkan dan ditangani dengan rincian 51 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 37 kasus kekerasan terhadap anak, yang mayoritas kasus adalah kekerasan seksual.
“Kita ketahui bersama, perempuan dan Anak adalah bagian dari masa depan bangsa, namun sayangnya rentan menjadi korban kekerasan. Berbagai peraturan dan perundang-undangan sudah dibentuk khususnya di tingkat Kabupaten belum mampu memberikan dampak besar dalam mencegah dan merespon kekerasan yang terjadi di masyarakat,” ungkapnya.
Ia menekankan, selain pembentukan kelembagaan UPTD PPA, diperlukan juga komitmen dan koordinasi antar lembaga, keterlibatan pemerintah, pemerintah desa, akademisi, media, dunia usaha dan semua unsur di masyarakat dalam menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang dibutuhkan korban seperti layanan kesehatan, layanan penegakan hukum, layanan rehabilitasi sosial dan lainnya.
Dirinya mengatakan, selain melalui UPTD PPA, dalam hal memberikan kemudahan akses pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak, KemenPPPA telah memperpendek jarak antara korban dan pemberi layanan bagi korban kekerasan dengan layanan contact center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) atau melalui hotline center 129 dan whatsapp di nomor 08111-129-129 untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







