Jika, dalam kurun waktu 3 x 24 jam tidak ada gugatan oleh kedua paslon peserta pilkada Manggarai, maka selanjutnya KPUD Manggarai menanti petunjuk KPU RI dan KPUD NTT untuk segera menetapkan Hery Fabi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manggarai terpilih Pilkada 2024.
“KPU menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara. Jika tidak ada sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka untuk Calon bupati Penetapan dilakukan paling lama 5 hari setelah MK mengonfirmasi tidak adanya permohonan sengketa.”
Namun, jika terdapat sengketa hasil pemilu, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK disampaikan.
Dengan demikian, tahapan selanjutnya adalah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai periode 2025 – 2030 yang dijadwalkan pada 10 Februari 2025 oleh Gubernur NTT sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







