Jakarta, infopertama.com – Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan seyogyanya sidang etik pada Selasa ini. Tetapi berdasarkan perolehan informasi jadwalnya mundur.
“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum,” kata Dedi di Jakarta, Selasa.
Dari informasi, lanjut Dedi, sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal laksanakan pada Kamis (25/8).
“Infonya kemungkinan Kamis,” terangnya.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022. Dan, diundangkan pada 15 Juni 2022.
“Insyaallah dalam waktu dekat juga akan lakukan sidang kode etik. Tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya. Yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf tetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

