Cepat, Lugas dan Berimbang

Tunda Lagi, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Kode Etik pada Kamis

Kelima tersangka jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.​​​​​​​

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong segera melaksanakan sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu karena Ferdy Sambo layak untuk berhentikan dengan tidak hormat.

“Kompolnas mendorong segera melaksanakan sidang kode etik Ferdy Sambo secara transparan dan akuntabel. Agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat),” kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis (18/8).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN