Cepat, Lugas dan Berimbang

Tragis! Ingin Kuasai Motor dan Telepon Tiga Murid ini Aniaya Guru hingga Tewas

infopertama.com – Bejat perilaku Tiga pelajar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang tega menganiaaya seorang guru sekolah dasar inisial MI (56) hingga tewas.
Polisi pun berhasil menangkap ketiga pelajar tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, motif para tersangka membunuh guru MI karena hendak mengambil motor serta handphone milik korban.

Ketiga pelajar yang tersebut berinisial RK (17), AS (17), dan LI (15).

Di sisi lain, salah satu tersangka mengaku kesal karena perhatian korban (Guru MI) terhadapnya berkurang.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, pembunuhan itu berlangsung pada Selasa (14/2/2023) lalu.

Ketiga tersangka menghabisi nyawa MI dengan cara menjerat serta menghujami korban dengan menggunakan pisau hingga tewas di tempat.

Setelah korban tewas, ketiga pelaku lalu membawa kabur dua unit handphone serta sepeda motor korban.

“Korban juga mengalami patah tangan. Korban dtemukan tewas di toilet rumahnya,” kata Dili, Selasa (21/2/2023).

Dili menjelaskan, korban dan ketiga tersangka memiliki hubungan khusus.

Mulanya, tersangka RK sering datang ke rumah korban dan mendapatkan sejumlah uang dari korban. Kemudian, RK pun membawa dua temannya yang lain AS dan LI.

Sejak kenalkan dengan dua temannya, RK merasa kesal karena perhatian korban terhadapnya telah berkurang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal menjelaskan, ketiga tersangka sering ke rumah korban karena selalu berikan uang setiap berkunjung ke sana.

Namun, beberapa waktu belakangan uang yang diberikan pun berkurang sehingga, RK yang merasa kenal korban lebih dulu merasa kesal.

“Tersangka RK lalu menyusun rencana mengajak kedua rekannya tersebut untuk membunuh korban dengan maksud mengambil barang berharga korban. Hubungan terlarang korban dan tersangka dibangun memanfaatkan faktor ekonomi ketiga tersangka,” ungkap Jatrat.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan jerat pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

“Beberapa barang bukti seperti hp dan motor korban sudah kami temukan dan sita sebagai barang bukti,” pungkas dia. **

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel