Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai memberlakukan langkah tegas untuk memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai Agustus hingga Desember 2026, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi ASN di lingkungan Pemkab Manggarai yang tidak mengikuti apel Senin tanpa keterangan sah akan dipotong sebesar 25 persen.
Ketegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., saat memimpin Apel Mingguan ASN di Natas Labar, Ruteng, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Sebelum menyampaikan amanatnya, Bupati Hery Nabit terlebih dahulu memerintahkan seluruh pimpinan Perangkat Daerah (OPD) untuk mengecek kehadiran pegawai.
Pihaknya juga menginstruksikan Plt Sekretaris Daerah bersama para asisten untuk segera merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian TPP.
Alasan di Balik Kebijakan Pemotongan TPP 25%
Bupati Hery Nabit membeberkan beberapa alasan utama di balik penerapan kebijakan tegas ini:
1. Apel Mingguan Adalah Indikator Utama Disiplin ASN
Bupati menjelaskan bahwa apel mingguan merupakan tolok ukur disiplin ASN yang paling transparan dan dapat dipantau langsung. Menurutnya, setelah pegawai kembali ke kantor OPD masing-masing, pimpinan daerah tidak bisa memantau kehadiran dan kinerja harian tiap pegawai secara langsung.
Oleh karena itu, kehadiran dalam apel menjadi cerminan nyata dari komitmen ASN terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
2. Penegakan Disiplin Adil dan Tanpa Pandang Bulu
Hery Nabit menekankan agar penegakan aturan dilakukan secara adil tanpa diskriminasi. Ia mengingatkan pimpinan OPD agar tidak “main mata” atau memberikan perlakuan khusus kepada ASN tertentu karena faktor kedekatan (nepotisme internal).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











