TPP ASN Pemkab Manggarai Akan Dipotong 25%, Ini Alasan Hery Nabit

TPP ASN Dipotong
Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit memimpin Apel Mingguan ASN di Natas Labar, Senin (3/8/2026), sekaligus menegaskan kebijakan pemotongan TPP sebesar 25 persen bagi ASN yang tidak mengikuti apel tanpa izin sebagai upaya memperkuat disiplin aparatur. (Foto: Rizal Madur)

“Kalau ada pegawai yang tidak hadir tetapi tetap dihitung hadir karena kedekatan dengan pimpinan, silakan laporkan kepada saya. Penegakan disiplin harus berlaku sama bagi semua ASN. Kalau terbukti ada pembiaran atau perlakuan khusus, pimpinan OPD yang bersangkutan juga akan dikenakan sanksi,” tegas Bupati Hery Nabit.

Selain ketidakhadiran, Bupati juga menyoroti fenomena ASN yang kerap datang terlambat. Ia mengingatkan bahwa semua orang tentu memiliki alasan untuk terlambat, namun ASN yang hadir tepat waktu pun berjuang dan berupaya untuk tiba lebih awal.

Penerapan sanksi finansial ini diharapkan tidak sekadar menjadi hukuman, melainkan momentum untuk membentuk budaya disiplin berkelanjutan, meningkatkan profesionalisme ASN, serta mengoptimalkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai.

Ketentuan dan Pengecualian

Demikian Herybertus Nabit menegaskan bahwa Kebijakan pemotongan TPP 25% berlaku efektif mulai Agustus hingga Desember 2026. Hanya saja, tetap ada pengecualian pemotongan TPP bagi ASN yang tidak hadir karena sakit, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter yang sah.

Sementara, Pimpinan OPD yang terbukti melindungi atau memanipulasi data kehadiran pegawai yang bolos juga akan dikenakan sanksi tegas.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel