Ruteng, infopertama.com – Unit jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengungkap dan mengamankan MYA (L/24) asal desa Sisir, Kec. Elar, Kab. Manggarai Timur. Mengamankan MYA karena tersandung kasus pencurian Handphone.
Kapolres Manggarai, Yoce Marten melalui paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (06/05/22) menjelaskan ikwal pencurian Handphone tersebut.
Budiarsa menjelaskan, “Unit Jatanras mengamankan MYA bersama barang bukti berupa satu unit Handphone Vivo Y19 warna biru.”
Ia menambahkan, “Handphone tersebut merupakan hasil dari aksi pencurian MYA di Tenda, Kelurahan Tenda Kecamatan Langke Rembong pada Jumat, 06 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 Wita.” Beber Budiarsa.
Adapun Kronologi Kejadian, lanjut Budiarsa bahwa pada Jumat, 06 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 Wita pelaku pergi ke kost korban di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong.
Modusnya pelaku berpura-pura meminjam Handphone korban. Saat korban lengah, pelaku lalu membawa lari Handphone tersebut hingga membuat korban mengejar pelaku.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel