Cepat, Lugas dan Berimbang

Temui Dukun, Caleg di Pekalongan Minta Perolehan Suara Tinggi dan Sulap Rp300 Juta jadi Rp3 Miliar

“Sementara untuk pelaku yang sudah melarikan diri, berhasil diamankan Polres Pekalongan di daerah Tangerang pada Minggu, 18 Februari,” tutur Wahyu Rohadi.

Dari hasil pemeriksaan uang Rp300 juta milik korban digunakan pelaku untuk membeli tanah senilai Rp150 juta, Rp100 juta untuk foya-foya. Dan, sisanya Rp50 juta digunakan untuk membayar utang.

“Dari Rp50 juta itu, kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp23 juta yang masih dipegang pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN