11) PLN akan melakukan pengembangan PLTP Ulumbu Unit V dan Unit VI di Area Panas Bumi Ulumbu dengan kapasitas masing-masing sebesar 20 MW yang ditargetkan beroperasi secara komersil pada tahun 2025 dan 2027 sesuai RUPTL PLN Tahun 2021-2030 yang termuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tanggal 28 September 2021.
12) Pengembangan PLTP Ulumbu Unit V dan Unit VI dimaksudkan sebagai upaya mencukupi kebutuhan energi listrik di Pulau Flores pada umumnya dan di Kabupaten Manggarai pada khususnya mengingat pasokan energi listrik di daerah tersebut sampai saat ini masih belum optimal.
Pengembangan dimaksud bertujuan untuk memperkuat sistem ketenagalistrikan di Nusa Tenggara Timur dengan memaksimalkan energi terbarukan melalui pemanfaatan energi panas bumi sesuai kebijakan Pemerintah terkait kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
13) Pengembangan PLTP Ulumbu Unit V dan Unit VI oleh PLN di Area Panas Bumi Ulumbu merupakan Proyek Strategis Nasional sesuai kebijakan Pemerintah yang termuat dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






