Tanggapan PLN atas Curhat Warga Poco Leok terkait PSN Geothermal Pengembangan PLTP Ulumbu, Pengantar

6) Pada tahun 2010 Menteri ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/30 DJB/2010 tanggal 16 Februari 2010 menetapkan perubahan koordinat Wilayah Kuasa Pertambangan Ulumbu yang termuat dalam Surat Menteri ESDM Nomor 3042/33/DJB/2009.

7) 4 pembangkit skala kecil dengan kapasitas 2 x 2,5 MW telah beroperasi pada tanggal 26 Desember 2012 untuk PLTP Ulumbu Unit III dan Unit IV serta kapasitas 2 x 2,5 MW telah beroperasi pada tanggal 9 September 2014 untuk PLTP Ulumbu Unit I dan Unit II.

8) Pada tahun 2014 PLN melakukan survei pendahuluan panas bumi atas suatu wilayah di daerah Ulumbu, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 38.000 Ha dalam rangka memenuhi kebutuhan energi listrik nasional mengingat daerah Ulumbu mempunyai potensi energi panas bumi yang layak dikembangkan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 2362 K/30/MEM/2014 tanggal 17 April 2014.

9) Pada tahun 2016 dengan salah satunya mengacu pada hasil survei pendahuluan panas bumi yang dilakukan oleh PLN, Menteri ESDM menetapkan Wilayah Kerja Panas Bumi Ulumbu dengan luas 18.280 Ha yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Manggarai sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 136 K/30/MEM/2016 tanggal 20 Januari 2016.

10) Pada tahun 2016 PLN memperoleh Izin Panas Bumi dari Kementerian ESDM untuk melakukan kegiatan usaha panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi di daerah Ulumbu selama 35 tahun dalam rangka pemenuhan kebutuhan listrik di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 5099 K/30/MEM/2016 tanggal 15 April 2016 tentang Penugasan Kepada PLN untuk Melakukan Kegiatan Usaha Panas Bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Ulumbu, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel