Ruteng, infopertama.com – Curahan hati warga Poco Leok atas keberadaan Rencana Pengembangan Proyek Geothermal PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok yang mereka sampaiakn melalui keuskupan Ruteng pada Rapat tertutup di Aula Puspas KR, 2 Agustus 2023 lalu mendapat jawaban dari pihak PLN.
Dalam rapat tertutup pada 2 Agustus 2023 lalu, Romo Vikjen Keuskupan Ruteng, RD Alfons Segar, Pr kepada infopertama.com menjelaskan tentang peran Keuskupan. Menurutnya, bahwa keuskupan Ruteng adalah perantara yang menjembatani antara umat (Masyarakat) Poco Leok dengan pihak PLN.
Ia menegaskan, dalam rapat tertutup itu, pihak keuskupan menyodorkan tiga poin penting kepada PLN yang harus dijawab secara tertulis. Ketiga poin penting itu adalah keadilan, kesejahteraan dan keutuhan ciptaan (lingkungan).
PLN, dalam keterangan tertulisnya kepada infopertama.com, Minggu, 13 Agustus 2023 pertama-tama PLN mengucapkan terima kasih atas penyampaian aspirasi atau curahan hati serta keresahan warga Poco Leok melalui Pusat Pastoral Keuskupan Manggarai pada tanggal 12 Juli 2023.
PLN selaku Badan Usaha Milik Negara ditugaskan Pemerintah untuk menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai. Serta, memiliki misi antara lain menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi dan menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan. Tugas dan misi PLN tersebut tentunya sangat sejalan dengan harapan dan keinginan Pemerintah Daerah di lingkungan Provinsi NTT.
Bapak Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyebutkan bahwa saat ini Provinsi NTT merupakan Provinsi urutan ketiga termiskin secara nasional. Hal tersebut dia sampaikan Bapak Gubernur saat mengikuti Apel Siaga Kelistrikan bersama Direktur utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelang KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Bapak Gubernur menjelaskan bahwa sebagian wilayah di Provinsi NTT, memiliki potensi energi panas bumi yang belum diberdayakan secara masif. NTT merupakan salah satu lumbung energi terbarukan dan sumber energi masa depan. Bapak Gubernur juga menegaskan bahwa Provinsi NTT sebenarnya provinsi yang sangat luar biasa karena memiliki potensi panas bumi yang melimpah namun belum diberdayakan dan harapanya kelak Provinsi NTT menjadi salah satu provinsi terkaya di Indonesia dalam kurun waktu 15 sampai 20 tahun kedepan.
Bapak Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, mengajak masyarakat Manggarai agar mendukung program pemerintah pusat melalui PLN terkait pengembangan PLTP Ulumbu yang ada di Kecamatan Satar Mese, kabupaten Manggarai. Hal tersebut disampaikan Bapak Wakil Gubernur saat menghadiri pelantikan pengurus PMI Manggarai beberapa waktu lalu.
PLN sangat memahami kultural, latar belakang, historis, topografis, ekologis dan sosial yang disampaikan Warga Poco Leok karena PLN sudah melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di seluruh pelosok tanah air.
PLN berharap dapat secara bersama-sama dan bahu membahu dengan Warga Poco Leok demi mewujudkan kemandirian energi listrik di Kab. Manggarai khususnya dan Provinsi NTT umumnya melalui pengembangan geothermal karena terbatasnya potensi batubara dan minyak bumi di Provinsi NTT.
Pembangunan PLTP Ulumbu tidak bertujuan untuk membawa bencana apalagi perpecahan bagi Warga di Poco Leok. Bahkan sebaliknya akan mendatangkan manfaat yang besar bagi masyarakat di Wilayah Kerja Panas Bumi atau WKP Ulumbu dan Warga Kab. Manggarai serta seluruh Warga Pulau Flores umumnya karena listrik yang dihasilkan dari PLTP Ulumbu hanya akan digunakan sepenuhnya untuk seluruh Warga Pulau Flores sendiri.
Saat ini kelistrikan di Pulau Flores masih didominasi oleh energi fosil berupa batubara dan minyak, dimana sumber energi tersebut disuplai dari luar Pulau Flores bahkan luar Provinsi NTT. Sampai dengan Semester 1 tahun 2023, total penggunaan bahan bakar di system kelistrikan Pulau Flores mencapai 45.958 kilo liter BBM dan 51.117 ton batubara. Dan, jumlah ini akan terus bertambah apabila tidak ada PLTP yang dibangun di Pulau Flores.
Dapat kita bayangkan apa yang akan terjadi apabila BBM dan batubara yang disuplai dari luar Pulau Flores tersebut terkendala atau tidak ada lagi, maka gelap gulita dan pemadaman bergilir akan terjadi di Pulau Flores tercinta ini. Oleh sebab itu Pemerintah melalui penugasan kepada PLN berinisiatif untuk membangun PLTP Ulumbu dan beberapa PLTP lainnya, guna menambah pasokan energi listrik di Kab. Manggarai dan Pulau Flores. Sekaligus, mengurangi dampak lingkungan dari emisi gas rumah kaca, serta meningkatkan sekuritas energi dengan mengurangi ketergantungan suplai BBM dan batubara dari luar Pulau Flores dan Provinsi NTT, menggantinya dengan energi dari panas bumi yang ramah lingkungan dan bersifat domestik untuk menciptakan kemandirian energi.
Pemerintah dan PLN tentunya telah mempertimbangkan penetapan WKP Ulumbu dengan sangat matang dengan beberapa kronologi serta penjelasan sebagai berikut:
1) Kementerian ESDM telah menetapkan Batas Wilayah Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi di daerah Ulumbu dengan luas 1000 Ha sesuai surat Direktur Pembinaan Program Kelistrikan, Ditjen Listrik dan Energi Baru Nomor 5356/09/620.2/90 tanggal 3 Desember 1990 Perihal Penetapan BatasWilayah Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.
2) PERTAMINA memberikan persetujuan prinsip kepada PLN untuk melakukan pengusahaan pembangkit tenaga listrik skala kecil di Wilayah Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi daerah Ulumbu sesuai surat Direktur Eksplorasi dan Produksi PERTAMINA Nomor 2033/D0000/90-s1 tanggal 27 Desember 1990 perihal WKP Panas Bumi Skala Kecil Ulumbu dengan luas WKP 1000 Ha.
3) PLN melakukan pengembangan panas bumi skala kecil di WKP Panas Bumi daerah Ulumbu dengan kapasitas pembangkit sebesar 2 x 2,5 MW yang didanai dengan dana ADB dan kapasitas pembangkit sebesar 2 x 2,5 MW yang didanai dengan dana APBN.
4) PLN pada tahun 1994 s/d 1995 telah melakukan pengeboran di Ulumbu sebanyak 3 sumur (1 sumur eksplorasi, 1 sumur produksi dan 1 sumur injeksi). Pengeboran tersebut telah menghasilkan uap sebesar 14 Mwe dari satu sumur produksi.
5) PLN pada tahun 2009 memperoleh penegasan dari Kementerian ESDM melalui surat Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi a.n. Menteri ESDM Nomor 3042/33/DJB/2009 tanggal 28 Oktober 2009 bahwa persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh PERTAMINA merupakan pengusahaan pembangkit tenaga listrik skala kecil yang berlaku selama 35 tahun dari tahun 27 Desember 1990 s/d 26 Desember 2025. Penegasan ini diberikan atas dasar pertimbangan salah satunya adalah WKP Ulumbu termasuk dalam WKP yang diserahkan PERTAMINA kepada Pemerintah sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 667 K/11/MEM/2022.
6) Pada tahun 2010 Menteri ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/30 DJB/2010 tanggal 16 Februari 2010 menetapkan perubahan koordinat Wilayah Kuasa Pertambangan Ulumbu yang termuat dalam Surat Menteri ESDM Nomor 3042/33/DJB/2009.
7) 4 pembangkit skala kecil dengan kapasitas 2 x 2,5 MW telah beroperasi pada tanggal 26 Desember 2012 untuk PLTP Ulumbu Unit III dan Unit IV serta kapasitas 2 x 2,5 MW telah beroperasi pada tanggal 9 September 2014 untuk PLTP Ulumbu Unit I dan Unit II.
8) Pada tahun 2014 PLN melakukan survei pendahuluan panas bumi atas suatu wilayah di daerah Ulumbu, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 38.000 Ha dalam rangka memenuhi kebutuhan energi listrik nasional mengingat daerah Ulumbu mempunyai potensi energi panas bumi yang layak dikembangkan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 2362 K/30/MEM/2014 tanggal 17 April 2014.
9) Pada tahun 2016 dengan salah satunya mengacu pada hasil survei pendahuluan panas bumi yang dilakukan oleh PLN, Menteri ESDM menetapkan Wilayah Kerja Panas Bumi Ulumbu dengan luas 18.280 Ha yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Manggarai sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 136 K/30/MEM/2016 tanggal 20 Januari 2016.
10) Pada tahun 2016 PLN memperoleh Izin Panas Bumi dari Kementerian ESDM untuk melakukan kegiatan usaha panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi di daerah Ulumbu selama 35 tahun dalam rangka pemenuhan kebutuhan listrik di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 5099 K/30/MEM/2016 tanggal 15 April 2016 tentang Penugasan Kepada PLN untuk Melakukan Kegiatan Usaha Panas Bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Ulumbu, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
11) PLN akan melakukan pengembangan PLTP Ulumbu Unit V dan Unit VI di Area Panas Bumi Ulumbu dengan kapasitas masing-masing sebesar 20 MW yang ditargetkan beroperasi secara komersil pada tahun 2025 dan 2027 sesuai RUPTL PLN Tahun 2021-2030 yang termuat dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tanggal 28 September 2021.
12) Pengembangan PLTP Ulumbu Unit V dan Unit VI dimaksudkan sebagai upaya mencukupi kebutuhan energi listrik di Pulau Flores pada umumnya dan di Kabupaten Manggarai pada khususnya mengingat pasokan energi listrik di daerah tersebut sampai saat ini masih belum optimal.
Pengembangan dimaksud bertujuan untuk memperkuat sistem ketenagalistrikan di Nusa Tenggara Timur dengan memaksimalkan energi terbarukan melalui pemanfaatan energi panas bumi sesuai kebijakan Pemerintah terkait kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian energi dan ketahanan energi nasional yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
13) Pengembangan PLTP Ulumbu Unit V dan Unit VI oleh PLN di Area Panas Bumi Ulumbu merupakan Proyek Strategis Nasional sesuai kebijakan Pemerintah yang termuat dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
14) Sumber pendanaan PLN dalam melakukan pengembangan PLTP Ulumbu Unit V dan Unit VI dari bantuan pinjaman Bank Kreditanstalt Fur Wiederafbau (KFW) yang berkantor di Frankfurt, Jerman. Ruang lingkup pendanaan KFW meliputi pengemboran dan pembangunan pembangkit tapi tidak termasuk pembiayaan studi, perizinan, pembebasan lahan, dan infrastruktur pengeboran. Listrik hasil pengembangan PLTP Ulumbu Unit V dan Unit VI akan didistribusikan oleh PLN melalui jaringan transmisi 70 kV ke gardu induk bertegangan 70/20 kV berkapasitas 20 MVA pada sistem tenaga listrik Ruteng. Pengembangan PLTP Ulumbu Unit V dan Unit VI direncanakan akan dilakukan pada daerah Poco Leok yang mencakup 3 (tiga) desa yaitu Desa Wewo, Desa Lungar, dan Desa Mocok.
PLN berharap Warga Poco Leok dapat menerima kehadiran PLN dengan baik dalam upaya pengembangan PLTP Ulumbu dan akan melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar PLTP Ulumbu dengan visi “Maju Bersama” dengan Program Pemberdayaan Masyarakat yang akan koordinasikan dengan Warga, Ketua Adat, Keuskupan Ruteng dan Pemerintah Daerah setempat.
Semoga anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa kepada Warga Pulau Flores berupa potensi panas bumi yang melimpah dapat dikelola, dimanfaatkan dan dinikmati oleh seluruh masyarakat dan anak cucu serta generasi yang akan datang di Pulau Flores, amiin.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel