Tanggapan PLN atas Curhat Warga Poco Leok terkait PSN Geothermal Pengembangan PLTP Ulumbu, Pengantar

Pemerintah dan PLN tentunya telah mempertimbangkan penetapan WKP Ulumbu dengan sangat matang dengan beberapa kronologi serta penjelasan sebagai berikut:

1) Kementerian ESDM telah menetapkan Batas Wilayah Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi di daerah Ulumbu dengan luas 1000 Ha sesuai surat Direktur Pembinaan Program Kelistrikan, Ditjen Listrik dan Energi Baru Nomor 5356/09/620.2/90 tanggal 3 Desember 1990 Perihal Penetapan BatasWilayah Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi.

2) PERTAMINA memberikan persetujuan prinsip kepada PLN untuk melakukan pengusahaan pembangkit tenaga listrik skala kecil di Wilayah Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi daerah Ulumbu sesuai surat Direktur Eksplorasi dan Produksi PERTAMINA Nomor 2033/D0000/90-s1 tanggal 27 Desember 1990 perihal WKP Panas Bumi Skala Kecil Ulumbu dengan luas WKP 1000 Ha.

3) PLN melakukan pengembangan panas bumi skala kecil di WKP Panas Bumi daerah Ulumbu dengan kapasitas pembangkit sebesar 2 x 2,5 MW yang didanai dengan dana ADB dan kapasitas pembangkit sebesar 2 x 2,5 MW yang didanai dengan dana APBN.

4) PLN pada tahun 1994 s/d 1995 telah melakukan pengeboran di Ulumbu sebanyak 3 sumur (1 sumur eksplorasi, 1 sumur produksi dan 1 sumur injeksi). Pengeboran tersebut telah menghasilkan uap sebesar 14 Mwe dari satu sumur produksi.

5) PLN pada tahun 2009 memperoleh penegasan dari Kementerian ESDM melalui surat Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi a.n. Menteri ESDM Nomor 3042/33/DJB/2009 tanggal 28 Oktober 2009 bahwa persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh PERTAMINA merupakan pengusahaan pembangkit tenaga listrik skala kecil yang berlaku selama 35 tahun dari tahun 27 Desember 1990 s/d 26 Desember 2025. Penegasan ini diberikan atas dasar pertimbangan salah satunya adalah WKP Ulumbu termasuk dalam WKP yang diserahkan PERTAMINA kepada Pemerintah sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 667 K/11/MEM/2022.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel