Tag: Toko Bahagia

  • Trotoar Diklaim Pengusaha, Dishub Manggarai Lakukan Hal ini

    Ruteng, infopertama.com – Trotoar di kompleks pertokoan Jl. Niaga Ruteng diklaim kepemilikannya oleh pengusaha di Ruteng. Adalah tuan Toko Bahagia yang mengklaim bahwa trotoar di depan toko Bahagia itu miliknya. Karenanya ia bebas menggunakannya, termasuk memarkirkan kendaraan milik toko tersebut.

    Tuan Toko Bahagia ketika menanyakan alasannya menggunakan fasilitas umum khusus pejalan kaki itu mengaku bahwa itu adalah miliknya, bukan milik umum.

    “Itu milik saya, itu got bukan trotoar” ketus pria berperawakan tinggi besar itu.

    Sementara itu, tak jauh dari situ, tampak dua orang berseragam dinas perhubungan (dishub) kabupaten Manggarai sibuk mengatur parkiran sepeda motor. Satu dari mereka kepada media menjelaskan bahwa itu memang trotoar. Namun, enggan berkomentar soal klaim pihak toko Bahagia.

    “Ini memang trotoar ka, bahwa di bawahnya ini ada got itu juga benar,” tukas pegawai perhubungan itu, Senin, (05/09/22).

    Menyikapi pengklaiman itu, ketua DPRD Manggarai, Matias Masir kepada media ini mendesak pemda Manggarai melalui dishub agar turun tangan beresin soal supaya lebih terang.

    “Menerangkan kepada pemilik toko lebih khusus Toko Bahagia agar jangan mengklaim sembarang tempat atau fasilitas umum.”

    Bila perlu, kata Matias, panggil ke kantor untuk diberikan penjelasan jangan sampai ke depan semua pemilik mengklaim tempat-tempat fasilitas umum.

    Sementara itu, Paul Peos juga menyampaikan hal senada. Menurut orang nomor wahid PDIP Kabupaten Manggarai itu bahwa secara prinsip yang namanya trotoar memiliki fungsi tempat lalulintasnya pejalan kaki.

    Laman: 1 2 3

  • Polemik Klaim Trotoar, Matias Masir dan Paul Peos Bilang Begini

    Ruteng, infopertama.com – Ketua DPRD kabupaten Manggarai Matias Masir komentari klaim kepemilikan trotoar oleh tuan toko Bahagia Ruteng.

    Via gawainya, pada Jumat (09/09) kepada infopertama.com Matias menegaskan kepemilikan trotoar itu sebagai milik pemda Manggarai.

    “Sebenarnya yang namanya trotoar di depan pertokoan itu adalah milik pemda. Bukan milik pribadi. Kalau ada yang mengaku bahwa itu milik pribadi sangat keliru.” Tegas Politisi PAN itu.

    Menurutnya, bahwa badan jalan sudah jelas dan pembatasnya.

    Karenanya, Matias pun minta kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan kabupaten Manggarai untuk segera turun tangan supaya lebih terang.

    “Menerangkan kepada pemilik toko lebih khusus Toko Bahagia agar jangan mengklaim sembarang tempat atau fasilitas umum.”

    Bila perlu, kata Matias, panggil ke kantor untuk diberikan penjelasan jangan sampai ke depan semua pemilik mengklaim tempat-tempat fasilitas umum.

    Sementara itu, Paul Peos juga menyampaikan hal senada. Menurut orang nomor wahid PDIP Kabupaten Manggarai itu bahwa secara prinsip yang namanya trotoar memiliki fungsi tempat lalulintasnya pejalan kaki.

    “Tidak dibenarkan kalau sampai ada kendaraan yang parkir di atas trotoar. Kemudian adanya klaim bahwa trotoar itu milik pribadi patut diragukan kebenarannya.” Pungkas Peos kepada inforpertama.com, Kamis, (08/09).

    Sebab menurut Peos, semua fasilitas yang berada di jalan umum seyogyanya dibangun pemerintah.

    Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Peos Paul (ist)

    “Saya berterimakasih kepada rekan wartawan yang telah publikasikan persoalan ini. Sebagai anggota dewan yang memiliki fungsi pengawasan tentu informasi ini menjadi sesuatu yang berharga untuk penelusuran lebih lanjut.” Tutur Anggota DPRD dari partai PDIP ini.

    Laman: 1 2

  • Tuan Toko Bahagia Ruteng Klaim Trotoar Milik Pribadi, Gunakan Tuk Parkir Mobil Boks

    Ruteng, infopertama.com – Lalu lintas jalan di pertokoan Ruteng hari ini (Kemarin -Pen) agak padat, tampak manusia hilir mudik sambil memperhatikan kiri-kanan, kuatir ditabrak kendaraan. Kekuatiran itu bukan tanpa alasan, pasalnya trotoar yang tersedia buat pejalan kaki itu kini beralih fungsi.

    Fungsi Trotoar yang peruntukannya khusus buat pejalan kaki malah berubah jadi lahan parkir kendaraan pribadi. Seperti mobil box milik tuan toko Bahagia, yang secara sengaja menggunakannya.

    Tuan Toko Bahagia ketika ditanyai alasannya menggunakan fasilitas umum khusus pejalan kaki tersebut mengaku bahwa itu adalah miliknya, bukan milik umum.

    “Itu milik saya, itu got bukan trotoar” ketus pria berperawakan tinggi besar itu.

    Trotoar
    Tuan Toko bahagia ketika mengklaim fasilitas umum sebagai mik pribadi. Tampak Mobil Boks sedang parkir menutupi area pejalan kaki. (infopertama.com)

    Sementara itu, tak jauh dari situ, tampak dua orang berseragam dinas perhubungan kabupaten Manggarai sibuk mengatur parkiran sepeda motor. Satu dari mereka kepada media menjelaskan bahwa itu memang trotoar. Namun, enggan berkomentar soal klaim pihak toko Bahagia.

    “Ini memang trotoar ka, bahwa di bawahnya ini ada got itu juga benar,” tukas pegawai perhubungan itu, Senin, (05/09/22).

    Larangan Menguasai dan Memiliki Trotoar

    Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya. Seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/ atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).

    Laman: 1 2