Jakarta, infopertama.com – Pihak panitia acara penyerahan formulir Bacaleg Partai NasDem ke KPU Tahun 2023 mengaku, hanya menerima uang Rp800 dari Rp850 juta yang dicairkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Pengungkapan hal ini oleh Accounting Nasdem Tower, Lena Janti Susilo sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pejabat eselon dan penerimaan gratifikasi Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/8/2024).
“Mengenai penyerahan uang Rp850 juta dari Kementerian Pertanian, penyerahannya di nasdem tower. Apakah saudara dengar itu?” Tanya Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rianto Adam Pontoh kepada Lena.
“Saya tahu. tapi yang kami terima hanya 800 Ya Mulia,” jawab Lena kepada hakim.
Lena menjelaskan, uang itu tidak sesuai ketika dihitung oleh pihak panitia acara penyerahan formulir Bacaleg Partai NasDem ke KPU. Ia mengatakan, uang Rp800 juta diterima secara bertahap, dengan tiga kali penyerahan yang dicatat di dalam sebuah pembukuan.
“Yang menerima Erman Susanti. Karena, kami tiga kali menerima uangnya,” ucap Lena.
“Jadi yang pertama, kedua, ketiga, semuanya ada tanda terima?” tanya hakim.
“Ada tanda terima,” ucap Lena membenarkan.
“Kemudian saudara selaku bagian pembukuan saudara menulis itu? ada memang uang yang masuk sebesar itu?,” cecar hakim lagi.
“iya,” ucapnya mengamini.
Hakim Rianto pun heran, dari dana dcairkan Rp850 juta dari Kementan hilang Rp50 Juta. Ia pun menyindir ada sulap. “Berarti ada yang sulap Rp50 juta nih. Ada yang main sulap. Karena dari kementerian Rp850 juta. Ya kan? Ada yang main sulap menjadi Rp800 juta. Itu saudara catat?” kata Hakim Rianto.