Tag: Kasus Pemerkosaan

  • Bos Rumah Makan Padang Setubuhi Pegawainya yang Masih di Bawah Umur

    infopertama.com – Seorang bos rumah makan Padang di Tanjungpandan, Belitung berinisial, ZF (29) tak berkutik saat diamankan oleh tim dari unit PPA Satreskrim Polres Belitung, Rabu 25 Juni 2025 lalu.

    Pelaku ZF (29) diduga telah menyetubuhi seorang pegawai rumah makan miliknya yang masih berusia belia.

    Aksi bejat tersebut dilakukan pada Mei 2025 lalu.

    Menukil Betare Belitong, modus bos rumah makan Padang itu melancarkan aksinya adalah pada saat jam istirahat siang dan kondisi warung tengah sepi pembeli.

    Korban awalnya dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar pelaku dengan dalih melipat baju.

    Namun, saat korban hendak keluar, pelaku menarik korban secara paksa kembali ke dalam kamar.

    Lantas korban pun melawan dengan berteriak serta menampar pelaku. Namun korban pun tak berdaya dan pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.

    Usai kejadian, pelaku mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada siapapun termasuk orang tua korban dan istri pelaku.

    Kejadian ini pun kembali terulang di bulan yang sama dan terakhir dilakukan pada 4 Juni 2025 lalu.

    Akhirnya, unit PPA Satreskrim Polres Belitung mulai melakukan pengungkapan kasus ini atas laporan dari ibu korban pada, 24 Juni 2025 lalu.

    Sehari setelahnya, pelaku berhasil diamankan di warung Padang miliknya. Pelaku awalnya menyangkal namun akhirnya mengakui perbuatan tersebut dan digelandang ke Mapolres Belitung.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni baju kaos, celana panjang, dan celana dalam korban.

    Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Belitung untuk diperiksa lebih lanjut.

    Laman: 1 2

  • Diduga Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan yang Lapor ke Polsek di NTT

    Diduga Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan yang Lapor ke Polsek di NTT

    infopertama.com – Seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial Aipda PS, resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.

    Peristiwa ini mencuat ke publik usai sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).

    Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.

    Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.

    Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.

    “Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto, Minggu (8/6/2025).

    Ke Polsek untuk laporkan kasus pemerkosaan

    Kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita, ketika MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.

    Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS. Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.

    Laman: 1 2

  • Parah! Oknum Polisi di Sultra Diduga Perkosa Ibu Mertua, Lagi Masak Dibopong ke Kamar

    Parah! Oknum Polisi di Sultra Diduga Perkosa Ibu Mertua, Lagi Masak Dibopong ke Kamar

    infopertama.com – Kasus dugaan asusila mengguncang Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Buton Utara, berinisial AD dan berpangkat Aipda, diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap ibu mertua sendiri.

    Peristiwa memilukan itu terjadi pada 16 Januari 2025. Saat itu, AS, yang merupakan ibu mertua AD, sedang sibuk memasak di dapur. Menurut pengakuan S, suami korban yang juga ayah mertua AD, pelaku awalnya memanggil AS ke kamar dengan alasan ingin berbicara.

    Namun, AS menolak karena tengah memasak. AD diduga tidak mengindahkan penolakan tersebut dan malah menghampiri AS dari belakang, memeluknya tanpa persetujuan, lalu membopongnya ke kamar. Di situlah diduga terjadi tindak asusila tersebut.

    S mengungkapkan kejadian ini kepada wartawan pada Rabu (16/4). Ia mengaku sangat kecewa dan tidak habis pikir atas perbuatan menantunya itu.

    “Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan dia (AD) ke Polres Buton Utara,” ungkapnya dengan nada getir.

    Ia juga mengungkapkan pengkhianatan mendalam dari AD terhadap kepercayaan keluarga.

    “Kenapa dia tega begitu? Istri saya itu mertuanya (AS), masih banyak perempuan lain di luar sana,” sesalnya.

    Pelaku PTDH

    Kasus ini telah disidangkan di Polres Buton Utara, dengan hasil bahwa AD dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, AD disebut mengajukan banding atas putusan tersebut.

    “Kalau Polres Buton Utara sudah sidang AD dan putusannya PTDH. Tapi dia (AD) mengajukan banding. Jadi sekarang yang menentukan layak atau tidaknya AD sebagai anggota Polri adalah Polda Sultra melalui sidang Komisi Banding,” beber S.

    Laman: 1 2

  • Tertangkap Basah Perkosa Tetangga, Pelaku Ngaku Suka Sama Suka

    infopertama.com – Pemuda 21 tahun, Kambani, digelandang sejumlah warga ke kantor polisi setelah tertangkap basah perkosa tetangga sendiri.

    Pengakuan pelaku di depan penyidik kepolisian membuat para penangkapnya jengkel karena dianggap tidak masuk akal sehat manusia.

    Kambani berkilah, ia tidak sedang perkosa sebab dilakukan atas dasar suka sama suka antara dirinya dengan tetangga sekaligus lawan mainnya yang seekor kambing.

    “Saya lebih dulu mengatakan kepada dia hendak berhubungan intim, kambing itu tidak menolak. Kami suka sama suka” ucapnya.

    Kapolsek Mchinji, Lubrino Kaitano kepada Daily Mail mengatakan, pihaknya tetap harus memproses pelaku sesuai ketentuan hukum berlaku di Malawi, wilayah tenggara Afrika.

    Dijelaskan, pelaku digerebek pemilik kambing, Pemphero Mwakhulika dan beberapa warga lainnya saat berhubungan seks dengan kambing di kandangnya.

    Peristiwa menggemparkan Malawi dan sekitarnya ini terjadi pada 4 Januari 2019 silam.

    Pelaku dituntut pemilik kambing dengan pasal penganiayaan terhadap ternak.

    Mengutip Suara.com, Reuben diganjar vonis 15 tahun penjara dan kerja paksa setelah terbukti bersalah dalam kasus serupa.

    Pemuda 22 tahun di Kasama, Zambia ini mengaku tergiur kemolekan kambing milik temannya yang sedang hamil. Ia kemudian nekat merudapaksa, pada November 2018.

    Beberapa hari sebelumnya, tukang bata di Afrika Selatan bernama Feselani Mcube dijebloskan ke penjara. Itu juga karena membawa kambing hamil milik tetangganya ke dalam kamar, merayu kemudian menggaulinya dengan sangat kasar. ***