“Pengambilan sampel kepala ini penting untuk memastikan apakah hewan tersebut positif rabies atau tidak. Hasil uji laboratorium akan menjadi dasar tindak lanjut bagi Satgas dan Dinas Peternakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gonzaga menegaskan bahwa pemerintah Kecamatan Langke Rembong terus mengimbau masyarakat agar tidak memelihara anjing tanpa vaksin rabies, serta tidak membiarkan anjing berkeliaran bebas di sekitar pemukiman.
“Kami berharap warga dapat berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan rabies. Vaksinasi dan pengawasan hewan peliharaan adalah bentuk tanggung jawab Bersama. Kami bergerak cepat begitu mendapat laporan dari warga. Upaya ini tidak hanya untuk menekan populasi anjing liar, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Sementara untuk 4 HPR Anjing yang dielimininasi petugas murni atas permintaan dan kesadaran pemilik. Keputusan tersebut diambil setelah petugas menyampaikan informasi terkait Rabies dan sikap Pemkab Manggarai terhadap HPR Anjing usai kasus gigitan terhadap warga Karot dan Mbaumuku yang terjadi kemarin, Rabu (8/10/2025).
1 dari 3 HPR Anjing yang dieliminasi tadi Pagi Positif Rabies
Dari hasil uji laboratorium Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, diketahui bahwa 1 dari 3 ekor Hewan Penular Rabies (HPR) jenis anjing yang dieliminasi oleh petugas hari ini di Kelurahan Mbaumuku dinyatakan positif rabies.
Tiga ekor anjing tersebut dieliminasi dalam operasi lapangan yang dilakukan pada Kamis pagi (9/10/2025). Tim bergerak menuju Kelurahan Mbaumuku, dan Kelurahan Satar Tacik sekitar pukul 09.00 WITA dan langsung menyisir beberapa rumah warga yang dilaporkan memiliki anjing tidak berpemilik atau belum divaksin. Dari hasil penyisiran, ditemukan tiga ekor anjing yang berkeliaran kemudian dieliminasi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






