Sebelum bicara hukuman bagi pihak yang sengaja menghalang-halangi proyek geotermal, terlebih dahulu saya kedepankan terminologi penolak dan perintang. Penolak adalah pihak yang menentang; tidak menerima sesuatu, baik itu berupa kebijakan maupun perubahan. Penolak geotermal adalah kelompok yang menentang atau tidak menerima proyek geotermal. Penolak biasanya melakukan demonstrasi dan upaya peradilan.
Sedangkan perintang adalah pihak yang menghalang-halangi terlaksananya suatu kebijakan katakanlah proyek geotermal. Perintang tidak lagi sebatas demonstrasi dan upaya peradilan, tetapi sudah bersikap melanggar hukum. Misalkan, mencekal kendaraan-kendaraan hingga melakukan penyekapan terhadap pihak perusahaan geotermal. Seandainya kelompok penolak geotermal Poco Leok sudah sampai pada tahap merintangi pembangungan geotermal maka sudah dikategorikan pelanggaran hukum dan wajib dihukum.
Pada akhirnya mari kita mencermati ketentuan hukuman bagi perintang proyek geotermal. Termasuk perintang proyek geotermal Poco Leok. Pasal 46 UU Panas Bumi menegaskan: Setiap Orang dilarang menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi yang telah memegang: a. Izin Pemanfaatan Langsung; atau b. Izin Panas Bumi.
Sebagaimana diketahui, PLN adalah perusahaan yang telah memegang izin panas bumi. Izin panas bumi adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu (Pasal 1 ayat (4)).
Pemanfaatan tidak langsung artinya adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik (Pasal 1 ayat (11)).
Sebagai pemegang izin panas bumi maka siapapun yang merintangi PLN untuk mengerjakan proyek geotermal akan mendapatkan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 74: Setiap Orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung terhadap pemegang Izin Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
★catatan: mohon media jangan peralatkan warga! dan untuk mengulas tanggapan terhadap suatu pandangan sebaiknya menggunakan pandangan juga; bukan curhatan!
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel