Tanah/lahan yang disebut tanah/lahan kosong dalam hal ini menunjuk pada dua kenyataan yakni tanah yang tidak terurus; tidak terawat dan tanah yang tidak memasang tanda pengenal. Oleh sebab itu, sudah sebaiknya kita berusaha untuk membuat tanda pengenal pada setiap bidang tanah/lahan kita, seperti dengan memasang plang. Dengan begitu, tanah/lahan kita tidak akan dicaplok oleh para mafia tanah.

Ketiga, memanfaatkan lahan
Seperti yang telah dikemukakan bahwa tanah/lahan yang tidak terurus dan tidak terawat alias tanah/lahan kosong, kerap menjadi incaranan jaringan mafia tanah. Atas dasar itu, memanfaatkan lahan merupakan jalan keluar yang paling baik untuk memperkuat status kepemilikan atas tanah/lahan.
Tanah/lahan yang tak terurus selama bertahun-tahun, bahkan sampai belasan-puluhan tahun; kerap dianggap sebagai lahan tak bertuan. Inilah peluang emas terjadinya pencaplokan hak kepemilikan. Untuk menghindari kenyataan ini, sudah sebaiknya kita selalu berusaha memanfaatkan setiap tanah/lahan yang kita miliki.
Fais Yonas Bo’a
Direktur Lembaga Anamnesis Indonesia
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel