Cepat, Lugas dan Berimbang

Soal Sertifikat dan Mafia Tanah

Harus Selalu Waspada

Praktik pemalsuan sertifikat tanah dan fenomena mafia tanah tentu saja memilukan kita semua. Bagaimana tidak, dokumen-dokumen hukum atas sebidang tanah/lahan yang kita miliki masih berpotensi diambil alih oleh para mafia tanah. Maka dari itu, kita semua sudah sepatutnya selalu waspada agar tidak menjadi korban dari sindikat mafia tanah. Ada dua langkah dan upaya untuk mengamankan status hak kepemilikan tanah/lahan.

Pertama, perlunya melakukan sertifikat tanah

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti hukum yang kuat, baik secara yuridis maupun fisik dari suatu bidang tanah/lahan. Keberadaan sertifikat yang sangat penting tersebut menghendaki kita semua supaya mendaftarkan tanah/lahan ke BPN untuk dikeluarkan sertifikat sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah/lahan kita. Melakukan sertifikat tanah tentu tidak saja dilakukan pada tanah hasil jual-beli ataupun tanah warisan, tetapi juga terhadap tanah adat/ulayat.

sertifikat tanah

Harus selalu diingat bahwa sertifikat tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pihak yang memegang hak kepemilikan atas tanah/lahan. Dengan setiap bidang tanah/lahan kita memiliki sertifikat maka hak kepemilikan kita menjadi semakin kuat bahkan mutlak. Dengan begitu, tanah/lahan kita tidak akan dicaplok oleh sindikat mafia tanah.

Kedua, memasang tanda pengenal

Selain membuat sertifikat, kita juga perlu mengupayakan langkah lanjutan yakni memasang tanda pengenal. Upaya ini terutama dilakukan pada lokasi tanah/lahan kosong karena target utama atau incaran para mafia tanah adalah tanah/lahan kosong.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel