Cepat, Lugas dan Berimbang

Soal Sertifikat dan Mafia Tanah

Kekuatan Hukum Sertifikat

Menurut PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat adalah surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan (Lihat Pasal 1 angka 20). Jadi, sertifikat merupakan dokumen hukum tertinggi atas kepemilikan tanah.

Dalam hal potensi perkara tanah, PP tersebut juga menjelaskan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan (Pasal 32 ayat (1) ). Dengan demikian, dalam hal terjadi perkara tanah maka sertifikat menjadi alat bukti hukum yang kuat di pengadilan.

Mafia Tanah
Sertifikat Tanah

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel