Ruteng, infopertama.com – Melkhior Judiwan, SH, MH, Pengacara EH, korban kasus dugaan pidana Penipuan yang dilakukan oleh seorang ibu atas nama Agatha Wahyuni Anggun (AWA) angkat bicara kasus kliennya yang yang hinga kini belum ada titik terang.
Pasalnya, dua intitusi penegak hukum, Polres Matim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai masih berkutat pada beda pendapat antara pidana atau perdata.
Polres Matim, menilai kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh AWA telah memenuhi unsur melakukan tindakan pidana penipuan. Terlebih, karena kepolisian juga sudah meminta pendapat Ahli, yang pada intinya bahwa kasus tersebut menurut pendapat Ahli adalah pidana penipuan. Lantas, hal itu pun oleh Polres Matim telah menetapkan saudari AWA sebagai tersangka.
Kemudian, berkas perkara itu dilimpahkan (tahap I) ke Kejari Manggarai pada 27 Maret 2023.
Namun, pada 10 April 2023, Kejari Manggarai mengembalikan berkas perkara dimaksud untuk dilengkapi (P19). Berikutnya, Penyidik Polres Matim pada tanggal 04 Mei 2023, telah mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejari Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel