Ia menekankan bahwa kegiatan edukasi hukum ini merupakan langkah preventif yang penting, guna memastikan seluruh satuan pendidikan memahami aturan dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan dana BOS dapat berjalan akuntabel dan sesuai regulasi, sekaligus menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Ia menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 telah mengatur secara rinci dan ketat mengenai proporsi penggunaan dana BOS, termasuk batasan alokasi untuk honor guru tidak tetap (GTT). Untuk sekolah negeri, penggunaan dana BOS untuk honor GTT dibatasi maksimal 20% dari total dana, sementara sekolah swasta diperbolehkan hingga 40% dari dana fleksibel yang mereka miliki. “Karena itu, penting bagi para kepala sekolah untuk berhati-hati dan tertib dalam administrasi. Jangan sembarangan dalam penggunaan anggaran. Ini adalah uang negara, dan setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegas Wens Sedan.
Sementara itu, Ronald Kefi dari Kejaksaan Negeri Manggarai menegaskan bahwa edukasi hukum ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam penegakan hukum. Menurutnya, peran kejaksaan bukan hanya menindak saat terjadi pelanggaran, tetapi juga memberi pemahaman agar pelanggaran bisa dicegah sejak awal. “Penegakan hukum tidak selalu bersifat represif. Kami hadir untuk memberikan pemahaman tentang titik-titik rawan dalam pengelolaan dana BOS. Kepala sekolah perlu sadar bahwa setiap rupiah yang digunakan meninggalkan jejak. Jika dana digunakan tidak sesuai peruntukannya, konsekuensinya bisa sampai ke ranah pidana, bukan hanya administratif,” ujar Ronald.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









