Cepat, Lugas dan Berimbang

Selama 9 Jam, Kejagung Cecar Johnny Plate 51 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi BTS

Jakarta, infopertama.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung cecar Johnny Plate politikus Nasdem itu dengan 51 pertanyaan.

Pemeriksaan Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, Plate diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Johnny Plate selama 9 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

“Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Johnny Plate. Kejagung ada 51 pertanyaan yang kita cecar (sampaikan) ke Johnny Plate dan semuanya ia jawab dengan baik dan kooperatif,” kata Kuntadi di Jampidsus, Selasa (14/2/2023).

Plate dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo. “Beliau kita panggil sebagai saksi, tentunya lebih karena kapasitas beliau selaku Menkominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan, pengendalian kegiatan badan layanan umum yang berada di bawah tanggung jawabnya,” tuturnya.

Ketahui, pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos. Berdasarkan ekspos itu, ada temukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.

Sejauh ini, kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Dalam kasus ini, dia diduga dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain dalam pengadaan tersebut. Diduga, hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa.

Tersangka lainnya ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Ia diduga berperan memberikan masukan dan saran kepada Anang dalam menyusun Peraturan Direktur Utama terkait pengadaan tersebut. Hal tersebut diduga dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan GMS sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Namun, kajian tersebut dibuat oleh dia sendiri dalam rangka mengakomodir kepentingan Anang untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Dua tersangka lain ialah Account Director berinisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Anang untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Tujuannya untuk mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi adalah pihak swasta bernama Gregorius Alex Plate yang merupakan adik kandung dari Johnny Plate.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â