Selama 9 Jam, Kejagung Cecar Johnny Plate 51 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi BTS

Jakarta, infopertama.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung cecar Johnny Plate politikus Nasdem itu dengan 51 pertanyaan.

Pemeriksaan Plate sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, Plate diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Johnny Plate selama 9 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.

“Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Johnny Plate. Kejagung ada 51 pertanyaan yang kita cecar (sampaikan) ke Johnny Plate dan semuanya ia jawab dengan baik dan kooperatif,” kata Kuntadi di Jampidsus, Selasa (14/2/2023).

Plate dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo. “Beliau kita panggil sebagai saksi, tentunya lebih karena kapasitas beliau selaku Menkominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan, pengendalian kegiatan badan layanan umum yang berada di bawah tanggung jawabnya,” tuturnya.

Ketahui, pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos. Berdasarkan ekspos itu, ada temukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.

Sejauh ini, kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel