Ruteng, infopertama.com – Kantor Perwakilan Imigrasi kelas II TPI Labuan Bajo, NTT menghibahkan 5 unit Kendaraan Bermotor roda II ke masing-masing desa Binaan di Kabupaten Manggarai.
Langkah ini dilakukan guna memperkuat operasional petugas desa dalam mengedukasi masyarakat serta memantau dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) langsung dari akar rumput.
Giat penyerahan Hibah Kendaraan Bermotor roda dua ini dilangsungkan di Sky Teras, Hotel and Resto – Pitak Ruteng, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Sayangnya, satu dari lima kendaraan roda dua bekas yang dihibahkan ini diduga sudah dalam kondisi pajak dan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) mati.
Dugaan ini terlihat dari informasi pelat nomor kendaraan yang terpasang pada unit tersebut. Pada kode bulan tahun pajak Pelat Kendaraan, tertulis 04.25 yang berarti TNKB tersebut berakhir pada bulan April tahun 2025. TNKB, lazimnya berlaku selama 5 tahun dan wajib diganti bersamaan dengan perpanjangan STNK serta pembayaran pajak kendaraan.
Kekinian, belum ada penjelasan resmi dari kantor Imigrasi kelas II Labuan Bajo terkait status unit kendaraan tersebut. Namun, salah satu kepala desa penerima hibah menuturkan bahwa surat-surat semua kendaraan hibah dalam kondisi hidup.
“Sudah diperpanjang, hanya mungkin pelat nomor baru belum keluar atau lupa pasang.” Ujar salah satu Kades di lokasi.
Ketahui, Penyerahan hibah motor Imigrasi Labuan Bajo ini menjadi bentuk nyata sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











