Satgas Penegakan Pergub 13/2025 Diminta Tertibkan Kendaraan ASN Pemkab Manggarai

Ruteng, infopertama.com – Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, meminta Tim Gabungan Penegak Aturan/Satgas Penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 untuk tidak hanya memfokuskan penertiban pajak kendaraan pada masyarakat umum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Bupati Hery menginstruksikan Satgas untuk juga menyasar dan menertibkan kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Hery Nabit saat memimpin Apel Siaga Satgas Kebijakan Penertiban Pajak Kendaraan dalam rangka penerapan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025, yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Manggarai, Ruteng, Senin (10/8/2026).

Dalam arahannya, Bupati Hery menekankan pentingnya jajaran pemerintah menjadi teladan kepatuhan hukum dan administrasi perpajakan sebelum melakukan penegakan aturan secara luas kepada publik.

“Mari kita menjadi teladan. Jangan hanya melakukan operasi kepada masyarakat. Lakukan juga operasi di kantor-kantor pemerintah seluruhnya (setiap OPD), supaya kita membersihkan diri dari dalam dulu,” ujar Hery Nabit di hadapan peserta apel siaga.

Ia menambahkan, sangat tidak etis jika instansi pemerintah menuntut kepatuhan masyarakat, sementara di internal birokrasi masih ditemukan aparatur yang lalai dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dinas maupun pribadi.

“Kalau kita yang menjadi bagian dari pemerintah masih punya kendaraan yang belum membayar pajak atau surat-suratnya tidak lengkap, itu akan menjadi sebuah ironi saat kita meminta masyarakat menaati kewajiban pajak kendaraan,” tegasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel