Tentu saja, dengan RUU Kesehatan yang sedemikian rupa, maka hak rakyat atas fasilitas dan teknologi kesehatan yang layak bermutu dan manusiawi, melalui enam pilar transformasi kesehatan, bisa kian terjamin. Pada enam pilar itu dikedepankan tentang kesehatan masyarakat yang terstruktur, sistematis, dengan indikator jelas dan jangka panjang yang dimulai dari layanan primer, rujukan, ketahanan (kemandirian) kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel